Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Penjara
Dengan hukuman percobaan selama dua tahun.
Kamis, 20 April 2017
Sidang Tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (REUTERS/Tatan Syuflana/Pool)
"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017. -BANDAR SABUNG AYAM (LIVE)
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Basuki Tjahaja Purnama telah terbukti melanggar Pasal 156 KHUP tentang penyebaran kebencian di muka umum terhadap satu golongan.-DAFTAR SABUNG AYAM
Dan dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. "Semua unsur pidana secara hukum telah terpenuhi," kata jaksa.
Selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas tuntutan jaksa. Ini baru akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa 25 April 2017 - SABUNG AYAM ONLINE